Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal yang sekaligus Sekretaris Tim Legislasi menyampaikan urgensi penyusunan ranperda ini sebagai pengganti dari Perda Nomor 1 tahun 2011 yang belum terbarukan dari sisi regulasi maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat Sidrap sekarang.
"Karena itu perda ini diusung sebagai solusi bagi perbaikan-perbaikan dan perubahan-perubahan dari Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan yang lama," terangnya. (*/fnn)