FAJAR.CO.ID -- Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, menerima kunjungan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Hj Irma Andriani di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat (3/9/2021).
Irma Andriani yang juga Ketua Tim Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar mengonsultasikan perihal mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar.
Sementara itu, Kadivyankumham Anggoro mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.
Menurut Anggoro, KI terbagi dua kategori, pertama Kepemilikan Personal meliputi , Hak Cipta dan Hak terkait, dan kedua Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman.
Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.
Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah, Songkok Guru, Jagung Pulut Takalar, Maudu Lompoa, Festival Nelayan Sanrobengi dan Patorani.
Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi gratis, tetapi batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu KI personal dan dikenakan PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya,” kata Feni.