Dia membenarkan, dana PEN Rp89 miliar diperoleh Pemkab Wajo tahun ini telah diumumkan Agustus lalu. Dana itu dipinjam dalam jangka waktu 3 tahun.
"Suku bunganya 5,30 persen untuk 3 tahun," terangnya.
Kata dia, pinjam ini akan dipergunakan Kelompok Kerja (Pokja) sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tiga pokja tersebut Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wajo, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Wajo.
"Ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalokasikan dana pinjaman ini. Dominan ke insfratruktur," tutupnya. (man)