"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi Pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat disetiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," ujar Mirza
Proses Deportasi
Dengan dikawal oleh dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan lima orang petugas Rudenim Makassar, Delapan orang asing Laki-laki asal Srilangka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Minggu(5/9).
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Srilangka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilankan Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Srilangka.