FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar pulangkan delapan WNA (Warga Negara Asing) asal Srilangka, Minggu (5/9), sebelumnya mereka adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee).
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Srilangka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak tanggal 23 Mei 2021.
"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar," ujar Alimuddin.
Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, ia kesulitan lakukan pemulangan, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi , sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," kata Alimuddin.
Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Srilangka juga dipulangkan.
"Keseluruhan Warga Srilangka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.
Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham SulSel Mirza mengatakan selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh imigrasi SulSel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Srilangka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.