FAJAR.CO.ID, POLMAN- DPRD Polewali Mandar mendesak Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar untuk menghentikan sementara tahapan pilkades. Tersebab jawaban bupati terkait rekomendasi tahapan pelaksanaan pilkades 2021 belum menemui titik terang.
"Kami apresiasi jawaban bupati yang setuju revisi perda, meski melalui inisiasi dewan yang seharusnya usulan OPD terkait. Gak apa-apa, kami terima itu yang penting tahapan ditunda dahulu," ujar Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud kepada FAJAR, Selasa 7 September.
Jika sampai tanggal 8 September atau tiga hari setelah dewan merespons jawaban bupati pada 6 September lalu itu tidak ditindaklanjuti, maka dewan akan menggunakan hak interpelasi. Adapun usulan dewan itu adalah penundaan sementara tahapan pilkades guna menunggu hasil revisi perda yang sementara bergulir.
"Kita akan monitor, panjang ini. Intinya kalau tidak direspons, ya kita pakai interpelasi, tapi kalau setuju ditunda tahapannya, yah tidak ada masalah," ujar Jupri.
Politikus Partai Golkar ini memberi garansi, tahapan pelaksanaan pemilu akan selesai tahun ini sesuai keinginan pemda. Namun itu bisa berjalan lancar, jika dasar aturan yang dipakai sudah benar serta tidak menimbulkan polemik dan resistensi dari Masyarakat.
Salah satu substansi persoalan yang menjadi perhatian dewan adalah penggunaan Perda Nomor 5 tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan. Menurut mayoritas anggota dewan, aturan itu sejatinya sudah gugur dengan hadirnya Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang pedoman Pilkades.
"Substansi regulasi baru itu salah satunya agar segera daerah yang akan melaksanakan pilkades, melakukan penyusunan produk hukum sesuai perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah. Tapi itu tidak dilakukan oleh eksekutif sampai tahapan pelaksanaan pilkades dijalankan," bebernya.