FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto, Selasa (7/9) minta 31 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajarannya segera mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018.
Penghargaan P2HAM sendiri bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Penghargaan akan diberikan oleh Menkumham pada saat Hari HAM Sedunia setiap tanggal 10 Desember.
Kakanwil Harun Mengingatkan jajarannya terkait tiga indikator yang harus diperhatikan dalam pemenuhan P2HAM ini diantaranya Sarana/Prasarana yang aksesibel, petugas yang siaga dan ramah, serta kepatuhan terhadap standar layanan.
Kadivyankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan kriteria yang akan dinilai pada poin sarana/prasarana yang aksesibel baik pada Kantor Imigrasi/Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Balai Pemasyarakatan dan Balai Harta Peninggalan, adalah Adanya Maklumat Pelayanan, Ruang/Loket/Kotak Pengaduan, Toilet Khusus Penyandang Disabilitas, Lantai Pemandu, Informasi Pelayanan Publik, ruang Laktasi/menyusui, ruang Bermain Anak, Rambu-rambu kelompok rentan, Alat Bantu Kelompok rentan, Jalan Landai, Loket/layanan khusus lanjut usia/anak/ibu hamil/penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.
Ada juga penilaian terkait Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rutan, seperti Sarana olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan ,persediaan air bersih, persediaan makanan dan minuman yang layak, alat kebersihan, sarana komunikasi dan informasi, pemisah blok, ruang kunjungan, akomodasi, layanan perpustakaan, kerjasama dengan instasi terkait dalam peberian program, buku registrasi, prosedur/sarana pengaduan dan pemberian program pembinaan.