Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta 31 UPT Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • Bagikan

Sedangkan pada Petugas yang ramah dan siaga, kriterianya seperti Ketersediaan petugas yang siaga melayani kelompok rentan, Ketersediaan petugas yang profesional/tersertifikasi dan Ketersediaan tenaga kesehatan/psikolog

Kemudian pada Kepatuhan Pejabat/Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan kriterianya, seperti Antrian pelayanan passport, Proses penerbitan pasport baru, Perpanjangan ijin tinggal kunjungan, Layanan asimilasi tindak pidana (khusus dan umum), Layanan bimbingan kerja, Layanan bimbingan rohani, Layanan bantuan Hukum dan lainnya.

Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati mengatakan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh timnya ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh UPT antara , belum adanya lantai pemandu (guiding block), ruang laktasi yang belum memenuhi standar, papan informasi petunjuk arah tidak tersedia atau sudah usang, Jalur Landai Blok Tidak Tersedia/Belum Sesuai Standar, dan toilet khusus penyandang disabilitas belum dilengkapi railing/pegangan. Ada juga pada format data dukung, dimana pengambilan gambar tidak representatif (kontras, kecerahan, sudut pengambilan) dan penempatan/warna watermark tidak terbaca

Pada tahun 2020 lalu, tiga UPT Jajaran Kanwil Sulsel menerima penghargaan P2HAM dari Menkumham, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Rutan Kelas IIB Sengkang dan Rutan Kelas IIB Sinjai. (rls)

  • Bagikan