Kuota BPJS Kesehatan Gratis Sinjai Dikurangi, Pemkab dan DPRD akan Datangi Pemprov Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, membahas tentang pengurangan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi I DPRD. Selasa, (06/09/2021) kemarin

Di mana, Pemerintah Provinsi Sulsel, lepas tangan pada pembayaran kuota PBI BPJS Kesehatan, sehingga harus dicover kekurangannya oleh Pemda termasuk Sinjai.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sinjai, Andi. Muh. Idnan mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur, terkait pengurangan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, itu dinilai sepihak.

“Hal itu disebabkan lantaran, belum pernah ada persuratan resmi dari pemerintah provinsi Sulsel kepada pemerintah kabupaten yakni, ke Pak Bupati, untuk membahas terkait dengan pengurangan kuota PBI BPJS kesehatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pagu yang dipersiapkan untuk BPJS kesehatan Kabupaten Sinjai sebesar Rp53 miliar.

“Meskipun terjadi pengurangan, namun tidak berpengaruh terhadap kondisi pagu anggaran yang telah disiapkan Pemda. Hanya saja, yang perlu dipikirkan adalah batang tubuh APBD pasti akan berubah,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut Andi. Idnan, SK dari Gubernur diterima sejak tanggal 9 Agustus, namun di dalam SK itu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.

“Berdasarkan SK Gubernur tanggal 9 Agustus diterima, berarti seharusnya berlakunya mulai Agustus, bukan Januari 2021,” tuturnya.

Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir mengatakan, cukup miris jika SK tersebut disampaikan Agustus dan berlaku Januari.

“Seharusnya Pemprov Sulsel mengirimkan surat, itu Desember tahun lalu 2020 sudah ada penyampaian. Supaya Pemda juga melakukan antisipasi,” sebutnya.

  • Bagikan