Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Sulbagsel Capai 6%, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus peredaran barang kena cukai ilegal mengalami peningkatan di wilayah Sulawesi bagian Selatan.

Hal tersebut terlihat dari data yang dimiliki Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan.

Pada September 2021, rata-rata peningkatan peredaran barang ilegal kena cukai mencapai 6%. Padahal pada skala nasional peningkatan peredaran barang kena cukai hanya mencapai 4,8%.

Kondisi tersebut membuat negara merugi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Sulbagsel, Noegroho menyebut negara mengalami kerugian yang cukup besar dari peredaran barang ilegal tersebut.

" Pemerintah paling dirugikan karena tidak ada satu pun pemasukan ke Negara disebabkan rokok ilegal," ucapnya di Kantor DJBC Sulawesi bagian Selatan jalan Satando No. 94 Makassar, Selasa (7/9/2021).

Bahkan, Noegroho menyebut sampai saat ini kerugian Negara akibat barang ilegal tersebut sudah mencapai Rp1 trilliun.

"Kerugian sudah Rp1 trilliun. Selama ini kami sudah menindak lebih dari 1 juta batang barang ilegal. Ini akan bertambah karena masih ada beberapa kasus kami masih tindaki," terangnya.

Untuk itu, perlu adanya kesadaran baik dari pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri untuk memerangi tindak peredaran barang ilegal.

Sebab kata Noegroho, apabila dibiarkan begitu saja maka bukan hanya pemeintah yang rugi, masyarakat juga akan terkena dampaknya.

"Konsumen juga akan dirugi karena pembuatan rokok ilegal itu sangat tidak higenis . Tembakonya banyak yang dari tembako sisa dan ini akan merusak kesehatan masarakat," bebernya. (Zaki/fajar)

  • Bagikan