Hadiri Penandatanganan MoU Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, Suaib Mansur: Kita Ingin Hidupkan UMKM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan antara KPPU dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Sinergitas dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan, Selasa (7/9) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo No.269 Makassar.

Kodrat Wibowo selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menuturkan, KPPU adalah satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha.

“KPPU diberi amanat oleh UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah dan dihentikan,” kata Kodrat saat menyampaikan sambutan usai menandatangani nota kesepakatan dengan Plt.Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Kodrat berharap sinergitas yang dibangun dengan pemerintah daerah membawa manfaat bagi pelaku usaha, terlebih untuk UMKM.

“Sehingga usaha di daerah dan negara kita bisa lebih baik dan membawa pertumbuhan ekonomi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” harap Kodrat.

Senada, Plt.Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi bahwa 10% produk lokal UMKM disepakati untuk masuk dipasarkan di retail modern.

  • Bagikan