Dalam kesempatan yang sama, Mirza menyampaikan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur seperti memiliki dokumen lengkap salah satunya memiliki paspor yang dapat diperoleh melalui Kanim Parepare.
"Skema penempatannya juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku, agar tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia," kata Mirza dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (8/9/2021).
Menurut Mirza, sepanjang Januari hingga Agustus 2021 Kanim Parepare telah menerbitkan 1.289 paspor. Selain itu Kanim Parepare juga telah melakukan pelayanan paspor “Jemput Bola” melalui inovasi layanan Eazy Passport di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Pinrang 30 pemohon, Kab. Barru 29 pemohon, Kab. Wajo 24 pemohon, Kab. Sidrap 20 pemohon, dan Bank Mandiri Kota Parepare 15 pemohon dengan total 118 pemohon.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Dukcapil Pinrang, Kadis Kesbangpol Pinrang, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, seluruh camat di Kabupaten Pinrang, dan TNI/Polri. (*/fnn)