FAJAR.CO.ID -- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mirza Akbar, menghadiri kegiatan Sosialisasi terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Klas II TPI Parepare (Kanim Parepare) di Ball Room The M Hotel Kabupaten Pinrang, Selasa Kemarin.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Aswadi Haruna mewakili Bupati Pinrang A. Irwan Hamid. Dalam sambutannya, Aswadi Harun mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap jajarannya mengikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat Kabupaten Pinrang.
“Kami berharap masyarakat mendapat informasi dengan baik dari sosialiasi ini agar tidak ada lagi PMI yang salah jalur,” ujar Aswadi.
Muhammad Rusdi yang merupakan Analis Muda Keimigrasian dan Hj Syamsiah Kabid Penempatan Tenaga dan Perluasan Kesempatan Kerja Kab. Pinrang menjadi narasumber dalam kegiatan ini dan dipandu oleh moderator Kasi Lalintalkim Kanim Parepare I Nyoman Arsila.
"Tugas pengawasan PMI merupakan tugas kita bersama, guna memberikan rasa aman untuk masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," kata Muhammad Rusdi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan bagaimana menjadi PMI yang prosedural dan juga memberikan informasi terkait peluang kerja ke luar negeri bagi para peserta. Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. PMI merupakan sumber devisa bagi negara.