"Masyarakat disana protes ke kami kenapa sudah dilakukan penggalian kemudian ditinggalkan. Nah, itu bukan salah kami sebagai penyedia jasa, karena proyek diberhentikan," paparnya.
Dia menceritakan, proyek yang sudah dilaksanakan sebulan lebih itu, terpaksa diberhentikan. Berdasarkan surat yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ditujukan ke Kepala Dinas PUTR Sulsel.
"Awalnya dananya ada di 2020. Kemudian dilanjutkan di 2021. Saat masuk 2021 tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Yang kami harapkan solusi untuk kepentingan masyarakat atas desakan ini," jelasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Terhitung mulai 15 Februari berakhir 13 Agustus 2021. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk Edy Rahmat yang juga mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. (man/fajar)