"Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan - tahapannya, juga diuji. Belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum," ujar Herlambang.
Begitu juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Herlambang, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.
Mengenai penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul dilapor ke polisi, menurut Herlambang seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan hal jamak terjadi dalam jurnalisme.
"Khususnya narsum kasus korupsi dan perusakan lingkungan sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan memang telah melakukan upaya konfirmasi," terang dia.
Sementara, tim penasihat hukum Asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menjelaskan bahwa kesaksian Herlambang yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara, menguatkan pembelaan mereka bahwa dakwaan UU ITE terhadap Asrul adalah keliru.
"Apa yang diterangkan oleh ahli menguatkan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada Asrul adalah keliru. Seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers karena lex specialis," ujar Azis usai persidangan didampingi tim PH lainnya Andi Ikra Rahman, dan Mulya Sarmono.
Diketahui, sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Asrul sudah berlangsung selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Palopo. Persidangan perkara ini berlarut - larut disebabkan jaksa penuntut umum kerap tak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang kerap ditunda. (rls)