4) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan Iain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi,
e. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi; dan
2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 wita, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
f. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 wita. dan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah, dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;