1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
l. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan jam operasional dari pukul 10.00 wita sampai dengan pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah, dan jika melanggar protokol Kesehatan akan ditiadakan;
m. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang Iainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,