Tindaklanjut Program Danny-Fatma, Balitbangda Genjot Dua Ranperda

  • Bagikan

“Ini menyederhanakan regulasi. Kalau di pusat itu undang-undang tapi di Makassar itu Perda atau Perwali,” tandas Muh Ansar.

Khusus Makassar Corporate, sambung Muh Ansar, Pemkot Makassar berencana membuat Perseroan Daerah (Perseroda). Nantinya, seluruh perusda akan digabung dan akan di pimpin satu orang dibawah Perseroda.

“Jadi, ada semacam holding. Tentu ini akan lebih bagus mengaturnya,” paparnya. (ikbal/fajar)

  • Bagikan