Diduga Aniaya Ibu Hamil, Dua Oknum Juru Parkir Ditangkap Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dua orang pemuda tak berkutik saat ditangkap Unit Opsnal Polsek Mamajang, Makassar. Oknum juru parkir itu ditangkap karena telah menganiaya ibu hamil.

Dua orang itu bernama Fadli (20) dan Irfan (23). Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Makassar, 3 September 2021 lalu. Saat itu, ibu hamil tersebut tengah parkir di sekitaran lokasi bersama suaminya.

Diduga karena korban tak mau bayar parkir, dua pelaku itu pun geram. Mereka langsung menganiaya ibu hamil dan suaminya itu hingga mengalami sejumlah luka.

Korban yang tak terima, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Mamajang. Hingga pada Senin dinihari (13/9/2021), kedua pelaku ditangkap di sekitaran lokasi kejadian dan di Kabupaten Gowa.

"Kami melakukan penangkapan (pelaku Fadli) dan membawa ke kantor. Lalu kami kembangkan dan menemukan temannya (Irfan), yang satu yang juga pelaku penganiayaan lari mengamankan diri di rumah orang tuanya di Kabupaten Gowa," kata Panit 2 Polsek Mamajang, Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing, Senin (13/9/2021).

Dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka mengaku telah menganiaya pasangan suami istri itu karena enggan bayar parkir kepada pelaku.

"Usai berbelanja burger, namun dimintai uang parkir oleh kedua pelaku. Lalu korban (ibu hamil) dan suaminya menanyakan karcis parkir. Tetapi pelaku tak punya karcis. Sehingga pelaku tidak terima tidak dibayar parkiranya dan memukul korban dan istrinya yang hamil," tambahnya.

Beruntung, korban tidak sampai mengalami gangguan terhadap kehamilannya. Saat ini, kedua pelaku tersebut masih diamankan di Polsek Mamajang untuk proses lebih lanjut.

  • Bagikan