FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Hasil pemantauan Dinas PerkimLH menemukan sejumlah bangunan yang berizin ruko tetapi dijadikan gudang di Kecamatan Watang Sawitto. Padahal kecamatan tersebut dilarang untuk dibangun gudang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH), Sudirman menyampaikan dalam upaya memastikan pengusaha telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan kegiatan usaha pihaknya melakukan
pengawasan di Kecamatan Watang Sawitto.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan para pengusaha memenuhi segala kewajiban mereka dimana kegiatan ini merupakan amanat Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil pantauan, hampir sebagian besar pengusaha ini mangkir dari kewajibannya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sekitar tempat usaha mereka.
"Hasil verifikasi oleh tim kami menemukan bahwa mereka sama sekali belum melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban mereka," ungkap Sudirman.
Terlebih lagi para pengusaha ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang atau RTRW Kabupaten Pinrang.
Olehnya itu, Sudirman melanjutkan, Dinas yang dipimpinnya akan segera melakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang telah mereka keluarkan.
"Jika telah memenuhi unsur maka mereka dapat dikenakan sanksi administrasi,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Awaluddin Maramat menyampaikan dinasnya selama ini hanya mengeluarkan kesesuaian RT/RW. Dan
untuk bangunan yang berada di Jalur Briptu Suherman yang disidak PerkimLH hanya mengeluarkan rekomendasi ruko, bukan gudang.