"Kalo rekomendasi yang dikeluarkan untuk bangunannya adalah ruko bukan gudang," jelasnya.
Pada dasarnya menurut dia, sesuai dengan Perda RTRW No.14 tahun 2012 itu menunjuk kawasan peruntukan pergudangan di Kecamatan Mattiro Bulu dan Suppa. Artinya seharusnya tak ada gudang yang dibangun selain di dua kecamatan tersebut. (abd)