"Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Di tempat tersebut, petugas akan melakukan skrining detail tentang kondisi ibu hamil selaku calon penerima vaksin," kata Owner Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda Makassar ini.
Iapun berpesan agar para ibu hamil tidak takut untuk divaksin Covid-19. Serta tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
"Jangan takut untuk divaksin. Vaksin Covid ini penting, karena ibu hamil termasuk kelompok yang rentan," pesan dr Fadli Ananda.
Diketahui, sejak 2 Agustus 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil. Kelompok ibu hamil dinilai memiliki risiko tinggi apabila terpapar Covid-19, dan dapat berdampak pada kesehatan kandungan. (*)