FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar melaksanakan vaksinasi terhadap tahanan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Kegiatan tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta mendukung program pemerintah untuk mendorong percepatan vaksinasi nasional.
Kegiatan berlangsung dengan kerjasama antara Kejari Makassar dengan Politeknik Kesehatan Makassar, KKP Kelas I Makassar, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar dan Dittahti Polda Sulsel.
“Tahanan juga merupakan masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin sedangkan mereka terbatas untuk mendapatkan hal tersebut, jadi kami fasilitasi untuk vaksinasi” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad, Selasa (14/9/2021).
Adapun vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap tahanan Jaksa yang dititipkan di Polda Sulsel dengan jumlah sekitar 200 orang.
Dalam implementasi pelaksanaan Vaksinasi bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, terdapat kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan.
“Beberapa tahanan tidak mengetahui NIK-nya bahkan ada yang belum memiliki NIK, maka Kami bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Makassar untuk melakukan pelayanan dan pemenuhan terhadap kebutuhan NIK salahsatunya dengan metode Biometri atau sidikjari,” papar Hairil. (Rasid-Zaki/fajar)