“Pemerintah saat ini memberikan kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha, bahkan ada yang gratis, untuk itu saya sangat mengharapkan agar tidak lagi ada yang menggunakan calo yang tentu merugikan pelaku usaha sendiri, jika ditemukan ada calo atau pungutan liar (pungli) silahkan laporkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMPTSP Lukman Dahlan, menuturkan melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dapat menerima informasi, pengetahuan serta keterampilan dalam hal pengoperasian Online Single Submission (OSS) untuk legalisasi perizinan berusaha.
“Adapun target peserta sebanyak 240 orang pelaku usaha yang terbagi atas 8 angkatan, dimana setiap angkatan terdiri dari 30 orang pelaku usaha dari seluruh kecamatan,” pungkasnya.
Acara pembukaan ini dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setdakab A. Ilham Abubakar, para Kepala OPD, Ketua HIPMI Sinjai Ardiansyah serta para Kabag Setdakab. Adapun narasumber dalam bimtek ini yakni dari Yayasan Adil Sejahtera Indonesia. (sir)