RDP tersebut mempertemukan pihak pengadu, Irawati Lauw, dan teradu dalam pembangunan ruko.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A, Supratman, meminta kepada pihak DTRB untuk mengkaji ulang pembangunan ruko tersebut.
Dia juga menyayangkan pembangunan ruko tersebut yang dibangun dengan menindih ruko tetangga.
“Tata Ruang tolong dikaji ulang, padahal enak sekali kalau ruko ini dibangun lurus, seandainya dibangun lurus, tak akan ada soal, ” kata Supratman.
Sementara itu, Jermias Rarsina selaku kuasa hukum Irawati Lauw mengatakan, bahwa pembangunan tersebut merugikan kliennya karena bangunan ruko tersebut menindih ruko milik kliennya.
Pihaknya juga mengatakan pembangunan tersebut tidak memiliki IMB.
“Sampai saat ini belum dapat diperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko, kelas terbukti di lokasi terjadi penindisan bangunan milik Irawaty Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria,” kata Jermias. (*)