DTRB Diminta Segera Tertibkan Ruko Mewah di Jalan Buru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polemik pembangunan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar yang disebut telah merugikan ruko milik tetangga, memasuki babak baru.

DPRD Kota Makassar telah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) untuk menertibkan ruko mewah tiga lantai tersebut.

Rekomendasi penertiban tersebut tertuang dalam surat Nomor 172/960/DPRD/IX/2021 yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.

Rudianto Lallo membenarkan keluarnya surat rekomendasi ke DTRB untuk melakukan penertiban ruko mewah tersebut.

“Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke komisi yang bersangkutan,” kata Legislator dari fraksi NasDem saat dikonfirmasi Selasa (14/9/2021).

Diketahui dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD menyampaikan tiga poin utama kepada DTRB.

Diantaranya menyebutkan bahwa sepanjang peninjauan dan RDP tidak pernah ditemukan surat/dokumentasi asli IMB dari dinas terkait pada pembangunan ruko di Jalan Buru Nomor 130/98 tersebut.

Kemudian diyatakan bahwa hasil peninjauan ditemukan terjadi penindasan oleh bangunan ruko baru di atas rumah milik pelapor sepanjang kurang lebih 32 meter dengan lebar satu batu bata merah sehingga telah melanggar rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/denah bangunan ruko.

Lalu dalam rekomendasi ini meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini DTRB untuk menertibkan bangunan ruko milik Jemis Kontaria yang merugikan pelapor Irawati Lauw.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 Juli 2021 lalu.

  • Bagikan

Exit mobile version