FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sidrap, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Kamis (16/9/2021).
Sosialisasi berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap, diikuti para lurah, kepala desa, perwakilan LSM dan ormas, serta undangan lainnya.
Kegiatan dibuka Bupati Sidrap diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Andi Patahangi Nurdin. Ia didampingi Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Indah Said Roem, dan Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Sidrap, H.Syamsuddin.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Dr. H. Asriady Sulaiman, hadir sekaligus menjadi narasumber sosialisasi. Turut hadir Kasat Binmas Polres Sidrap, Iptu Syarifuddin.
Andi Patahangi Nurdin dalam sambutannya mengungkapkan, sosialisasi bertujuan menegaskan kembali pentingnya pengelolaan sistem informasi organisasi masyarakat.
Dikatakannya, organisasi masyarakat dituntut mendaftakan keberadaan organisasinya demi mewujudkan tertib administrasi berorganisasi.
"Pendaftaran melalui aplikasi Siola atau Sistem Informasi Online Layanan Administrasi, sebagai gerbang utama layanan administrasi, yang adminnya di Bidang Poldagri Kesbangpol Sidrap," terang Patahangi.
Lebih jauh dikatakannya, organisasi masyarakat perlu diberi pemahaman agar jangan sampai berafiliasi dengan ormas yang terlarang. Ia juga berpesan agar masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih organisasi.
Usai pembukaan, dilanjutkan pemberian materi oleh Kepala Badan Kebangpol Provinsi Sulsel, Dr. H. Asriady Sulaiman dengan materi perundangan ormas serta pemahaman definisi dan pengawasan ormas.