Pengurusan Izin di Sinjai Kini Lebih Mudah, Cukup 15 Menit Urusan Selesai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai di bawah kendali Bupati Andi Seto Asapa terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Kini, pengurusan izin lebih mudah. Cukup 15 menit, urusan bisa selesai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Lukman Dahlan saat ini pengurusan izin berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sedangkan perizinan non berusaha dilakukan melalui dinas PTSP Sinjai, baik secara online baik secara offline.

Dengan OSS-RBA, banyak hal mengalami perubahan. Mulai dari setting ruangan dan prosedur layanan. Termasuk tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengurus izin.

Setiap masyarakat akan didampingi satu orang satu pendamping, setelah itu data-datanya seperti KTP, NPWP langsung diinput masuk ke OSS-RBA. Sehingga, hanya 15 menit data perizinannya sudah keluar atau telah selesai," ucapnya.

"Berkas perizinan usaha yang di keluarkan, berupa surat izin, sertifikat standar, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah legalitas seseorang mendirikan usaha, sekaligus identitas apabila usahanya berisiko rendah.

Tahun ini terdapat 1.124 izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP. Terdiri dari pengurusan izin berusaha sebanyak 296 pelaku usaha, selebihnya izin non berusaha seperti, izin penelitian izin tenaga kesehatan, apoteker, perawat, dan lain-lain," jelasnya. (sir)

  • Bagikan