Hadir sebagai narasumber Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Ditjen HAM, Hidayat menyampaikan beberapa hal dalam Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum yang perlu menjadi perhatian agar tidak menciderai hak-hak masyarakat.
Sementara itu Kasubag Perundang-Undangan Biro Hukum Sulsel Biro Hukum Provinsi Sulsel, Alfatah dalam paparannya menyampaikan agar integrasi nilai-nilai HAM menjadi fokus pembentukan produk hukum daerah.
Ia menilai dalam Ranperda terkait Ketertiban Umum Kota Makassar ini, konsideran belum memuat landasan terkait instrumen Hak Asasi Manusia, padahal ini kedepan akan banyak terkait dengan masyarakat.
Kegiatan Turut dihadiri Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kasubbid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, Kasubbid FPPHD Maemunah, instansi terkait, Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah, serta Jajaran Bidang HAM.(rls)