Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kabupaten Sidrap tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tentang Pengelolaan Pasar Rakyat di Aula BHP Makassar.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang yang melakukan permohonan ke Kantor Wilayah.

"Kanwil Kemenkumham Sulsel terus mendorong Pemerintah Daerah untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam mengharmoniasi produk hukum daerah. Sampai saat ini, Kantor Wilayah telah mengharmonisasian 56 (lima puluh enam) Rancangan Peraturan Daerah dan telah menerima 6 (enam) kali konsultasi terkait produk hukum daerah," kata Anggoro, Sabtu (18/9/2021).

Kemudian, Terkait dengan materi muatan ranperda pengelolaan pasar rakyat tersebut Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Syafar Syarif menyampaikan bahwa pengaturan terkait pengelolaan pasar rakyat dapat diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan catatan materi muatan dalam ranperda ini mengatur pengelolaan pasar rakyat secara detail.

Selanjutnya terkait dengan asas pembentukan Perda yang harus diperhatikan secara seksama adalah asas kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap Perda harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Perda, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Muhammad Faisal B. dan staf perundang-undangan sekretariat DPRD Kabupaten Sidrap, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kasubid FPPHD dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (*/fnn)

  • Bagikan