Fajar.co.id, Mamuju -- Di tengah penyebaran wabah Covid -19, Pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga penyiaran memiliki tugas kita bersama melakukan pencegahan agar penyakit tersebut tidak tersebar luas. Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio adalah media yang tepat dalam menyebarkan informasi di tengah keterbatasan ruang gerak. Peran penting lembaga penyiaran mengedukasi masyarakat sangat membantu pemerintah provinsi dalam mensosialisasikan, dan menginformasikan setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan.
Keterlibatan lembaga penyiaran ini, tentu patut diberikan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny Anwar dalam acara Anugerah penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 di Water Park Hotel D'Maleo, Minggu, 19 September 2021.
Mantan Anggota DPR RI ini, mengapresiasi kinerja KPID Sulbar periode 2019-2022. Anugerah Penyiaran merupakan langkah maju dan cukup berarti dalam menumbuh kembangkan industri penyiaran, mendorong pelaku usaha penyiaran untuk selalu membuat inovasi, kreatif dan menghadirkan konten-konten siaran dalam mengangkat budaya lokal.
"Saya mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan KPID Sulawesi Barat dalam menata lembaga penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mendorong Lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten-konten lokal dalam siarannya," ujarnya.
Enny menyebutkan, pada tahun 2019, jumlah Lembaga Penyiaran yang mendapat Izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) sangat kurang, diantaranya untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) hanya satu LPB memiliki IPP, dan sekarang sudah 9 LPB. dan tersebar di 6 Kabupaten. Sedangkan untuk radio baik LPS, LPP dan LPPL hanya 3 Lembaga penyiaran mengantongi ISR, dan sekarang sudah 9 Radio yang memiliki izin, tersebar di 5 Kabupaten, minus Kabupaten Mamasa.