"Setelah pemeriksaan di BPK Sulsel, ada Rp72 miliar itu yang harus dimasukkan di APBD Perubahan untuk penerimaan anggaran," jelasnya.
Menanggapi anggaran yang defisit tersebut, Direktur Lembaga Kajian Pengembangan Daerah (Lakipada), Muhammad Yusuf Timbangi menyatakan, defisit yang terjadi telah melampaui ambang batas maksimal defisit APBD yang seharusnya.
Sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor 121 Tahun 2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun anggaran 2021 dimana PMK tersebut telah mengatur dengan jelas bahwa batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2021 hanya sebesar 5,4 persen dari pendapatan bagi daerah yang berkemampuan sedang seperti Kabupaten Pinrang.
"Artinya jika merujuk pada PMK tersebut dan memperhatikan jumlah pendapatan daerah Kabupaten Pinrang yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1,293 triliun, maka batas maksimal defisit APBD yang direncanakan seharusnya dibawah Rp70 miliar," jelasnya.
Mantan anggota DPRD Pinrang ini menilai dengan melihat data di atas, bisa memberikan gambaran pelaksanaan perencanaan penganggarannya dibawah kepemimpinan Bupati Andi Irwan Hamid tidak berjalan dengan baik.
"Hal ini dapat dilihat pada besarnya distorsi antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang mengakibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selalu dalam posisi yang defisit," kritiknya.
Di sisi lain pria yang akrab disapa Yusti ini menilai akan ada kepentingan masyarakat yang dikorbankan akibat perencanaan pengelolaan keuangan yang tidak matang tersebut.