Di hadapan anggota DPRD Sinjai, Bupati ASA juga membeberkan rencana perubahan APBD tahun 2021, diantaranya pendapatan daerah, semula direncanakan dalam APBD Pokok sebesar RP1,19 triliun lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp1,20 triliun lebih atau naik sebesar 0,77 persen.
Perubahan APBD tahun 2021 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Pokok sebesar Rp99,29 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp99,44 miliar lebih atau naik sebesar Rp151,22 juta lebih atau 0,15 persen.
Pendapatan transfer dalam APBD Pokok sebesar Rp1,06 triliun lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp1,05 triliun lebih, berkurang sebesar Rp17,01 miliar rupiah lebih.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula dalam APBD Pokok sebesar Rp31,76 miliar lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp57,97 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp26,21 miliar lebih atau 82,53 persen. 2.
Sedangkan Belanja Daerah, semula direncanakan sebesar Rp1,21 triliun lebih dalam perubahan APBD menjadi 1,29 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 78,85 miliar lebih atau 6,48 persen.
Rapat paripurna yang dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi ini dipimpin Penjabat sementara Ketua DPRD Sinjai, Sabir turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai, Drs Akbar, Staf Ahli, Asisten serta kepala OPD. Selain itu diikuti Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah melalui Vidcon.
"Paripurna ini dilaksanakan usai penandatanganan kesepakatan kebijakan umum perubahan (KUA) APBD serta perubahan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2021 disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD Sinjai beberapa waktu yang lalu," ungkap Sabir. (sir)