FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 diserahkan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Ranperda perubahan APBD tahun 2021 diserahkan Bupati ASA dan diterima Penjabat Sementara Ketua DPRD Sinjai, Sabir yang juga Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai dalam rapat paripurna DPRD, Selasa sore (21/9/2021)
Bupati ASA menyampaikan, penyerahan Ranperda Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBD pada prinsipnya, kata Bupati ASA, merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.
"Oleh karena itu, pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien," katanya.
Dikatakan, proses pembahasan Ranperda ini merupakan sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.