FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Univeristas Negeri Makassar (UNM). di Ruang Rapat Lantai 14 Gedung Menara Pinisi, Selasa (21/9/2021)
SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat, kepada Rektor UNM Prof Husain syam, yang juga dirangkaikan dengan pembukaan uji kompetensi LSP UNM untuk kali pertama.
Dengan penyerahan ini, maka UNM dinyatakan resmi memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi kompetensi dan sekaligus menerbitkan sertifikat kompetensi bagi para mahasiswanya.
Ketua LSP UNM, Hasanah dalam sambutannya melaporkan setelah melakukan persiapan yang cukup lama sebanyak 12 skema yang telah tersertifikasi dan pada hari ini pula melaksanakan uji kompetensi pada 12 sekema dengan jumal peserta yang ikut sebanyak 45 mahasiswa.
“Sejak agustus kami sudah dapatkan lisensi setelah 3 tahun kami persiapkan segala dokumen, verifikasi berkas dan persyaratan lainnya, dan pada hari ini juga kami adakan ujian kompetensi pada 12 skema,” ungkapnya.
Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan pemberian SK lisensi kepada UNM ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari melihat panduan mutu, mekanisme pembuatan sertifikasi sendiri, hingga proses lembaga independen ini melakukan sertifikasi di UNM.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengeluarkan Perpres terkait fungsi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi. Sehingga akan jelas bagaimana fungsi dari sertifikasi.