e. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnyadiizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 wita setelah protokol Keschatan 5 M dipenuhi, dan
2) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas,
b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 wita,
c) untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 wita,
d) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam, dan
f) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,
f. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan: a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 wita, dan b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,
g. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: