Makassar Terapkan PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

  • Bagikan
Ilustrasi PPKM Mikro

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, 3) pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk, 4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, 5) mengikuti protokol Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, 6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

i. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,

j. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan jam operasional dari Pukul 10.00 wita sampai dengan Pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,

  • Bagikan