k. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,
l. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat, dengan jam operasional dari Pukul 10.00 wita sampai dengan Pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,
m. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan jam operasional dari Pukul 10.00 wita sampai dengan Pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,
n. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,