o. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah,
Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen),
2) wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana :
3) seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan,
4) pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan,
5) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil ncgatif PCR (H 1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan, dan
6) Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan setiap minggunya dan pelaksanaannya wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Keschatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,
r. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol keschatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,