Makassar Terapkan PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

  • Bagikan
Ilustrasi PPKM Mikro

s. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik titik potensi keramaian di wilayah masing masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

t. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

u. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

v. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.

  • Bagikan