FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Makassar kini resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dari hasil intruksi mendagri yang diterima tertera dengan rinci beberapa aturan-aturan yang dituangkan terhadap wilayah PPKM level 2 dan zona kuning.
"Kalau secara jam saya kira ada beberapa relaksasi tambahan satu jam kecuali mal tetap pada jamnya. Tetapi saat daya tampung itu diperbesar ada yang 50 persen ada yang 70 persen," katanya, Rabu, (22/9/2021).
Ia menerangkan, prinsipnya PPKM itu pembatasan tetap dilakukan tetapi relaksasinya cukup besar maka perlu untuk memasifkan vaksinasi dan mempercepat vaksinasi agar herd immunity dipastikan bisa terbentuk.
Caranya kata dia adalah bagaimana 1,1 juta orang bisa tervaksinasi dengan baik dan cepat dengan dua dosis lengkap termasuk melalui program yang namanya 100 RT Perhari 100 persen.
"Target kita kalau misalnya 100 rt perhari berarti kan ada 5 ribu Rt berarti kita butuh 50 hari dengan asumsi 50 persen orang sudah divaksin kita berharap bisacepat dari itu maksimal 50 persen. Saat ini sudah 60 persen yang sudah divaksin," ujarnya. (selfi/fajar)
Adapun Aturan Baru PPKM Level 2 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan), melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,