FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang kembali dua pekan mulai 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ada kabar baik bagi Sulsel untuk PPKM dua pekan kedepan ini. Dimana sebelumnya, Makassar menjadi wilayah dengan PPKM level 4, kini menjadi level 2. Dalam Inmendagri itu, ada 18 Kabupaten/Kota di Sulsel yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 6 Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 3.
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Parepare, dan Kota Palopo. Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, merasa bersyukur atas keluarnya Provinsi Sulsel dalam zona merah. Hal itu ditandai dimana seluruh kabupaten/kota di Sulsel kini tidak ada yang masuk dalam PPKM Level 4.
"Alhamdulillah, PPKM Luar Jawa-Bali yang baru saja diperpanjang sudah tidak ada Kabupaten/Kota di Sulsel yang level 4. Namun kita tetap terus melakukan upaya kebut vaksinasi guna membangun herd immunity (kekebalan kelompok)," katanya, Rabu (22/9/2021).