FAJAR.CO.ID, GOWA--Sebanyak 1.500 bidang tanah hasil Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria telah disertifikatkan dan diserahkan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa. Ribuan masyarakat ini tersebar di tiga desa yakni Desa Belapunranga, Desa Borisallo Kecamatan Parangloe dan Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan melalui virtual bersama 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan salah satunya Kabupaten Gowa, di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah BPN Sulsel, Rabu (22/9).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku program ini sangat baik karena memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan diatas tanah yang digarap.
"Program ini tentu merupakan program yang sangat baik dan baru ada di eranya Pak Presiden Joko Widodo karena tentunya memberikan kepastian bagi masyarakat terkait dengan hak kepemilikan lahan. Mungkin selama ini banyak masyarakat yang keluhkan status tanah yang dia garap, namun dengan adanya redistribusi reforma agraria ini tentu semakin memperjelas lebih konkrit bahwa masyarakat memiliki hak atas itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Adnan juga mengatakan dengan adanya sertifikay ini masyarakat akan mampu meningkatkan nilai ekonominya karena assetnya bertambah dan jika suatu saat ingin memulai usaha maka sertifikat tersebut bisa menjadi modal.
"Kedepan karena dengan hadirnya sertifikat tanah ini kalau misalnya ingin berusaha dengan usaha yang lebih besar lagi sertifikatnya itu bisa menjadi modal usaha," jelasnya.