Olehnya ia berharap, kedepan Kabupaten Gowa akan mendapatkan jatah yang lebih banyak terhadap program ini sehingga konflik persoaaln lahan mampu diminimalisir di Kabupaten Gowa.
Sementara Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili mengatakan, Kabupaten Gowa tahun ini mendapatkan jatah 1.500 bidang tanah pertanian yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun di tiga wilayah. Masing-masing di Desa Belapunranga 650 bidang, Desa Tanakaraeng 650 bidang, dan Desa Borisallo 200 bidang.
"1.500 sudah diserahkan evidennya, itu terpenuhi target 100 persen. Tanah ini adalah obyek sebagian dari tanah yang status berasal dari tanah negara yang dikuasai dan disertifikatkan ke masyarakat," katanya.
Sekadar diketahui setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara lainnya yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi, dan karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian yang diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut. (NH)