FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Turunnya Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar membuat beberapa aturan dalam Surat Edaran berubah.
Bagi Tempat Hiburan Malam (THM) misalnya, jam operasionalnya bertambah sejam. Dimana sebelumnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 wita, kini diizinkan sampai pukul 21.00 wita.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, ia tidak segan-segan melakukan penutupan jika ada yang ditemukan melanggar.
Selain, itu THM dan sejenisnya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Sampai jam 9. Tetap PeduliLindungi. Tetap masuk harus pakai barcode," kata Danny sapaannya, Rabu, (22/9/2021).
Lanjut kata dia, pihaknya akan menyebar Satgas Raika di sepanjang THM yang ada.
"Makanya saya ungkap disitu kalau tidak memakai PeduliLindungi maka kita tutup, kita tegas. Pasal itu pasal yang kami buat sendiri. Tentang penutupan itu. Jadi kita sudah sampaikan dari awal," imbuhnya.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar disebutkan
"Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup,"