Kemenkumham Sulsel Lakukan Verifikasi dan Reakreditasi Pemberian Bantuan Hukum

  • Bagikan

"Dengan adanya monev ini diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," jelas Andi Haris.

Salah seorang Pengurus pada LBH APIK Makassar, ibu Ida menyambut dengan baik kehadiran Tim Verifikasi OBH Kanwil. Menurutnya dengan adanya kegiatan ini maka mereka juga mendapat masukan terkait bagaimana mereka harusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal serupa disampaikan Muhammad Haedir selaku Direktur YLBHI LBH Makassar. Dirinya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil Kepada OBH.

Selain itu, dua tim lainnya juga melakukan verifikasi faktual lapangan serta monitoring dan evaluasi pendampingan masyarakat miskin terhadap PBH di Kota Makassar yakni pada PBHI Wilayah Sulsel, PKaBH-UMI, YLBH Amanah Masyarakat Indonesia, YLBHI JUSTICE Rakyat Makassar, YLBH Makassar, LBH APIK Makassar dan YLBHI LBH Makassar. (*/fnn)

  • Bagikan