FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 saksi pada sidang Nurdin Abdullah.
Pada sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Sidang ini sendiri dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa, Kamis (23/9/2021).
Pada sidang kali ini masih dengan agenda pemanggilan saksi-saksi oleh JPU KPK. JPU pun memanggil sebanyak lima saksi pada sidang kali ini.
Kelima saksi tersebut adalah, Yusuf Tyos (direktur PT Multi Trading Pratama), Meikewati (direktur keuangan PT Multi Trading Pratama), Idham Kadir (kepala Biro Umum Setda Sulsel), dan Junaedi B (PNS).
Serta Ferry Tanriady (komisaris utama PT Karya Pare Sejahtera) hadir secara virtual dari Jakarta.
Hingga berita ini dibuat sidang lanjutan kasus gratifikasi ini masih berlangsung. (zaki/fajar)