FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Nelayan di Kabupaten Sinjai sangat terbantu dengan hadirnya program gerai perizinan perikanan di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Sejumlah jenis perizinan yang dulunya diurus di Kota Makassar, kini bisa diurus di Kabupaten Sinjai.
Beberapa jenis perizinan tersebut antara lain, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Termasuk Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
"Benar, sekarang mengurus izin-izin itu bisa dilakukan di Sinjai, kami sangat terbantu karena tidak mesti ke Makassar lagi," ungkap salah seorang warga Kelurahan Lappa, Rahmatullah, Jumat (24/9/2021).
Praktis, dengan hadirnya gerai perizinan perikanan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai ini berdampak terhadap efisiensi anggaran dan waktu yang dikeluarkan oleh nelayan.
Sebab, pengeluaran materi seperti konsumsi, transportasi, hingga akomodasi tidak perlu lagi disiapkan oleh nelayan. "Sekarang tidak perlu lagi ke Makassar, cukup di Sinjai kami urus semua sudah selesai," tambahnya.
Program gerai perizinan perikanan ini diprogramkan oleh Bupati ASA sejak tahun pertama kepemimpinannya. Bahkan, inovasi ini dimasukkan dalam program 100 hari kerja.
Bupati lulusan Monash University, Australia itu menilai program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus izin di Kota Makassar.
"Kami siapkan gerainya, orang-orang kami yang bertugas di sana, sementara pendapatannya tetap masuk ke Pemprov Sulsel, kami semata hanya ingin memudahkan para nelayan," kata Bupati ASA. (*/fnn)