"Bukan hanya memudahkan masyarakat Kabupaten Gowa, tetapi masyarakat sekitar seperti Makassar, Jeneponto, Takalar, dan wilayah lainnya di daerah selatan Sulsel bisa mendapatkan pelayanan paspor tanpa harus ke Makassar," ujar Adnan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengatakan pihaknya memilih Kabupaten Gowa untuk membuat ULP karena dinilai letaknya strategis dan mudah dijangkau oleh daerah lainnya khususnya yang ada di wilayah Selatan Sulawesi Selatan.
"Dengan perjanjian kerjasama ini, kita akan membuat unit layanan paspor Kantor Imigrasi Makassar di Kabupaten Gowa. Ini pertimbangannya dari segi ekonomis, tata letak daerah sehingga jangkauan lebih dekat ke masyarakat. Karena pelayanan publik yang baik itu adalah mendekatkan ke masyarakat," ujarnya.
Selain mempermudah dan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, Harun Sulianto berharap ULP ini juga bisa memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.
"Sehingga dengan memindahkan layanan paspor ke Kabupaten Gowa ini Insya Allah lebih efektif dan akan memberikan pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan terutama di Kabupaten Gowa ini dan kita targetkan ini mulai beroperasi bulan November mendatang," harapnya.
Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa, Kamsina, para Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa dan jajaran Kantor Kemenkumham Sulawesi Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. (rls/fajar)