FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hingga saat ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Makassar terkait kasus ruko di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar.
Keberadaan ruko mewah berlantai 3 ini diduga menyalahi aturan rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/ denah membangun ruko.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Fuad Azis mengatakan, pihaknya masih sementara merapatkan permasalahan bangunan ruko berlantai 3 yang telah masuk dalam rekomendasi DPRD Makassar untuk ditertibkan tersebut.
"Sementara kita mau rapatkan, kita sudah ketemu dengan korbannya," kata Fuad, Senin (27/9/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko mewah yang diketahui sedang bermasalah itu.
"Saya sementara mau rapat ini untuk menyelidiki IMBnya itu palsu atau tidak. Tapi walaupun dilihat dari IMB itu yah sedikit palsu, tapi kita tidak punya alat seperti itu. Nanti saya kabari kalau sudah ada hasilnya," ujar Fuad.
Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mengatakan, semestinya DTRB sebagai dinas teknis tidak lagi berbicara ke belakangan dalam hal ini baru mau mencari tahu tentang legalitas IMB bangunan ruko yang bermasalah tersebut.
Melainkan, kata dia, DTRB seharusnya tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Makassar yang telah memerintahkan menertibkan bangunan ruko berlantai 3 yang diduga melanggar ketentuan aturan tersebut.